About This Blog

Our Blogger Templates Web Design

Pink Diamond
RSS

Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia

a. Pengertian Instrument Hukum
Dalam menjalankan dan menegakkan Hak Asasi Manusia, pemerintah memerlukan instrument hukum. Dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “instrument” berarti alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu.
Adapun hukum  dalam KBBI artinya peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Dan arti lainnya yakni hukum adalah undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Sehingga “Instrumen Hukum” berarti seperangkat alat untuk menjalankan dan menjaga undang-undang atau peraturan hidup masyarakat.

b. Instrumen Hukum HAM di Indonesia

Adapun instrumen-instrumen yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
2.      UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.      Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.      Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.      Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang  Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.      Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

G. Negara Hukum

a. Pengertian Negara Hukum

Menurut Wikipedia negara hukum berarti negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

b. Tujuan Hukum sebagai Landasan Negara

Adapun tujuan mengapa Hukum dijadikan landasan sebuah negara adalah :
1.      Demi kepastian hukum.
Adanya hukum yang dijadikan landasan sebuah negara tentunya akan dapat memberikan kepastian hukum bagi para warga negaranya. Sehingga, semua tindakam yang melanggar peraturan sudah ada hukum yang mengaturnya.
2.      Tuntutan perlakuan yang sama.
Menjadi warga di negara hukum berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Jika rakyat biasa dan anak seorang pejabat sama-sama mencuri, maka proses pengadilannyapun sama, dan hukumnya pun kurang lebih sama.
3.      Legitimasi Demokrasi.
Legitimasi identik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti keterangan yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yg dimaksud; kesahan atau pernyataan yg sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang); pengesahan.
Adapun Legitimasi Demokrasi ialah legitimasi yang dimiliki oleh suatu lembaga Negara yang berdasarkan kehendak rakyat. People power atau kekuasaan rakyat mendapat kedudukan utama. Sehingga prinsip demokrasi suara rakyat adalah suara Tuhan dan dari rakyat,oleh rakyat, untuk rakyat menjadi sebuah hal yang tidak dapat ditawar lagi
4.      Tuntutan akal budi.
Keberadaan hukum itu sendiri merupakan cerminan akal budi manusia. Tak ada satupun manusia yang mau diperlakukan sewenang-wenang. Dan hukum itu sendiripun membedakan kita dengan hewan.

c. Unsur-Unsur Negara Hukum

Untuk dapat disebut sebagai negara hukum, harus terdapat unsur-unsur negara hukum. Unsur-unsur tersebut ialah :
  1. HAM dihargai sesuai harkat dan martabat manusia.
Negara mengakui HAM untuk semua warga negaranya serta menjaga dan menegakkannya
  1. Adanya pemisahan / pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut.
Otonomi daerah adalah contoh pembagian kekuasaan, agar lebih terkoordinir dalam menjaga dan menegakkan HAM.
  1. Pemerintahan dijalankan berdasarkan undang-undang.
Undang-undang mengatur seluruh kegiatan negara, contohnya Undang-Undang Tata Negara.
  1. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dan pemerintahannya.
Adapun yang dimaksud dengan peradilan administrasi negara adalah usaha untuk menyempurnakan aparatur negara melalui tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang melanggar hokum, UU, kewajiban dan kepentingan umum. Hal ini sangat perlu dilakukan agar penegakan hokum dan HAM di suatu negara hokum dapat terlaksana secara maksimal.

d. Ciri-Ciri Negara Hukum


Terdapat ciri-ciri khusus negara hukum, diantaranya adalah :
  1. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Hukum positif adalah hukum yang berlaku di negara tersebut.
  1. Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
Ada lembaga khusus yang mengawasi jalannya hukum dan perundang-undangan.
  1. Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
HAM di negara tersebut benar-benar dijamin penjagaan dan penegakannya, hal itu di atur dalam perundang-undangan yang ada.
4.      Menuntut pembagian kekuasaan.
Sistem kekuasaan sentralistik, ia lebih menerapkan sistem desentralisasi yang menuntut adanya otonomi daerah. Sehingga antar daerah tidak bisa ikut campur dalam urusan daerah yang lain.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment

Followers

Search

Pages

Blogger templates

Blogger news

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Visitors

AmazingCounters.com

Blogroll

BlogBlogs

Listen to Quran