Dalam
menjalankan dan menegakkan Hak Asasi Manusia, pemerintah memerlukan instrument
hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) kata “instrument” berarti alat yang dipakai untuk mengerjakan
sesuatu.
Adapun
hukum dalam KBBI artinya peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Dan arti lainnya yakni hukum adalah undang-undang, peraturan untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Sehingga
“Instrumen Hukum” berarti seperangkat alat untuk menjalankan dan menjaga
undang-undang atau peraturan hidup masyarakat.
b. Instrumen
Hukum HAM di Indonesia
Adapun
instrumen-instrumen yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
2.
UU
No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Againts Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.
Keppres
No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.
Keppres
No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia
Indonesia.
5.
Inpres
No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non
pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan
Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.
UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.
UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
8.
Amandemen
kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan
dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
G. Negara
Hukum
a. Pengertian Negara Hukum
Menurut Wikipedia negara hukum berarti negara yang bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan
negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur
dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang
diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma
objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu
harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat
dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
b. Tujuan Hukum sebagai
Landasan Negara
Adapun tujuan mengapa Hukum dijadikan landasan sebuah negara adalah
:
1.
Demi
kepastian hukum.
Adanya hukum yang dijadikan landasan sebuah negara tentunya akan
dapat memberikan kepastian hukum bagi para warga negaranya. Sehingga, semua
tindakam yang melanggar peraturan sudah ada hukum yang mengaturnya.
2.
Tuntutan
perlakuan yang sama.
Menjadi warga di negara hukum berhak mendapatkan perlakuan yang
sama di depan hukum. Jika rakyat biasa dan anak seorang pejabat sama-sama
mencuri, maka proses pengadilannyapun sama, dan hukumnya pun kurang lebih sama.
3.
Legitimasi
Demokrasi.
Legitimasi identik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti keterangan
yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul
orang yg dimaksud; kesahan atau pernyataan yg sah (menurut undang-undang atau sesuai dengan
undang-undang); pengesahan.
Adapun Legitimasi Demokrasi ialah legitimasi yang dimiliki oleh suatu lembaga Negara yang berdasarkan
kehendak rakyat. People power atau kekuasaan rakyat mendapat kedudukan utama.
Sehingga prinsip demokrasi suara rakyat adalah suara Tuhan dan dari rakyat,oleh
rakyat, untuk rakyat menjadi sebuah hal yang tidak dapat ditawar lagi
4.
Tuntutan
akal budi.
Keberadaan hukum itu sendiri merupakan cerminan akal budi manusia.
Tak ada satupun manusia yang mau diperlakukan sewenang-wenang. Dan hukum itu
sendiripun membedakan kita dengan hewan.
c. Unsur-Unsur Negara Hukum
Untuk dapat disebut sebagai negara hukum, harus terdapat
unsur-unsur negara hukum. Unsur-unsur tersebut ialah :
- HAM
dihargai sesuai harkat dan martabat manusia.
Negara mengakui HAM untuk semua warga negaranya serta menjaga dan
menegakkannya
- Adanya
pemisahan / pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut.
Otonomi daerah adalah contoh pembagian kekuasaan, agar lebih
terkoordinir dalam menjaga dan menegakkan HAM.
- Pemerintahan
dijalankan berdasarkan undang-undang.
Undang-undang mengatur seluruh kegiatan negara, contohnya
Undang-Undang Tata Negara.
- Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dan
pemerintahannya.
Adapun yang dimaksud dengan peradilan
administrasi negara adalah usaha untuk menyempurnakan aparatur negara melalui
tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang melanggar
hokum, UU, kewajiban dan kepentingan umum. Hal ini sangat perlu dilakukan agar
penegakan hokum dan HAM di suatu negara hokum dapat terlaksana secara maksimal.
d. Ciri-Ciri Negara Hukum
Terdapat ciri-ciri khusus negara hukum, diantaranya adalah :
- Kekuasaan
dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Hukum positif adalah hukum yang berlaku di negara tersebut.
- Kegiatan
negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
Ada lembaga khusus yang mengawasi jalannya hukum dan
perundang-undangan.
- Berdasarkan
sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
HAM di negara tersebut benar-benar dijamin penjagaan dan
penegakannya, hal itu di atur dalam perundang-undangan yang ada.
4.
Menuntut
pembagian kekuasaan.
Sistem kekuasaan sentralistik, ia lebih menerapkan sistem
desentralisasi yang menuntut adanya otonomi daerah. Sehingga antar daerah tidak
bisa ikut campur dalam urusan daerah yang lain.
0 comments:
Post a Comment