About This Blog

Our Blogger Templates Web Design

Pink Diamond
RSS

KEPUTUSAN PENGURUS WILAYAH  IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI)
NOMOR: 01 TAHUN 2015-05-31 TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI)
MASA BAKTI 2015-2016
Menimbang: 
 
1.                  bahwa pengurus Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III  masa bakti 2015-2016 terpilih perlu dikukuhkan dengan Keputusan Pengurus Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III.
2.                  bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat dan dikukuhkan sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III masabakti 2015-2016.
 
Mengingat:
 
1.                  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.                  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3.                  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 155/U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
4.                  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama R.I nomor : DJ.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam.
 
Memperhatikan:
 
 Surat Ketua Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III Nomor Istimewa tanggal 31Mei2015 perihal Permohonan SK Pengurus Wilayah.
 
M E M U T US K A N
Menetapkan: KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI) Wilayah III MASA BAKTI 2015-2016.
 
Pertama: Mengukuhkan Pengurus Wilayah Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia    (IMASASI) Wilayah III masa bakti 2015-2016 dengan susunan personalia sebagaimana tersebut di lampiran ini.
Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                                      DITETAPKAN DI :JAKARTA
PADA TANGGAL:  31 MEI 2015
KETUA UMUM
FUTUHI
TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS
IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI) Wilayah III MASA BAKTI 2015-2016

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment

Followers

Search

Pages

Blogger templates

Blogger news

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Visitors

AmazingCounters.com

Blogroll

BlogBlogs

Listen to Quran