KEPUTUSAN
PENGURUS WILAYAH IKATAN
MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI)
NOMOR:
01 TAHUN 2015-05-31
TENTANG
PENGUKUHAN
PENGURUS IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI)
MASA
BAKTI 2015-2016
Menimbang:
1.
bahwa pengurus Ikatan Mahasiswa Studi
Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III masa bakti
2015-2016 terpilih perlu dikukuhkan dengan Keputusan Pengurus Ikatan Mahasiswa Studi Arab
se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III.
2.
bahwa
nama-nama
yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi
syarat untuk diangkat dan dikukuhkan sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa
Studi
Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III masabakti 2015-2016.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 155/U/ 1998
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama R.I nomor : DJ.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi
Agama Islam.
Memperhatikan:
Surat Ketua Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III Nomor
Istimewa tanggal 31Mei2015
perihal Permohonan SK Pengurus Wilayah.
M
E M U T US K A N
Menetapkan: KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT TENTANG PENGUKUHAN
PENGURUS IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI) Wilayah III MASA
BAKTI 2015-2016.
Pertama:
Mengukuhkan Pengurus Wilayah Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah
III masa bakti 2015-2016 dengan susunan personalia sebagaimana tersebut di lampiran ini.
Kedua:
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
DITETAPKAN
DI :JAKARTA
PADA
TANGGAL: 31 MEI 2015
KETUA UMUM
FUTUHI
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS
IKATAN
MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI) Wilayah III MASA BAKTI 2015-2016
0 comments:
Post a Comment