About This Blog

Our Blogger Templates Web Design

Pink Diamond
RSS

Tata Tertib Sidang




Konferensi Nasional MahasiswaStudi Arab

Tahun 2014



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :

  1. Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab adalah forum musyawarah mahasiswa studi Arab yang merupakan sarana pembahasan dan penetapan isu dan bentuk gerakan beserta alurnya dalam rangka mewujudkan harmonisasi gerakan antar lembaga studi Arab.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Adapun maksud dan tujuan dari Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab ini di antaranya:
1.    Menjadi sarana dalam silaturahim antar mahasiswa studi Arab.
2.    Menjadi sarana harmonisasi gerakan mahasiswa untuk berkontribusi dalam perkembangan penyebaran bahasa Arab di Indonesia.


BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 3
(1) Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab di laksanakan tanggal 6 November 2014
(2) Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab di laksanakan Aula Fakultas Universitas Negeri Malang.


BAB IV
PESERTA
Pasal 3
Peserta Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab adalah:
  1. Peserta Umum;
  2. Peserta Undangan;

 

Pasal 4

Peserta Umum Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab adalah seluruh mahasiswa studi Arab yang telah memenuhi persyaratan dari mekanisme yang ditetapkan oleh Ikatan Mahasiswa Studi Arab Se-Indonesia.

Pasal 5
Peserta Undangan Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab adalah mahasiswa studi Arab yang diundang oleh pihak panitia penyelenggara.

Pasal 6
Peserta Umum Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab memiliki hak sebagai berikut:
  1. Hak Bicara;
  2. Hak Suara;dan
  3. Hak dipilih dan memilih.

Pasal 7

Peserta Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
  1. Mengikuti seluruh persidangan Nasional Mahasiswa Studi Arab;
  2. Memakai tanda pengenal dalam sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab;
  3. Memakai jaket Almamater dalam persidangan Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab;
  4. Meminta izin kepada pimpinan sidang untuk berbicara;
  5. Meminta izin kepada pimpinan sidang jika akan meninggalkan ruangan;
  6. Mengikuti setiap acara tepat pada waktunya jika berhalangan hadir atau terjadinya keterlambatan, peserta wajib memberitahukan kepada ketua rombongan dan kemudian akan di sampaikan kepada panitia penyelenggara, waktu keterlambatan selama-lamanya 45 menit; 
  7. Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang; dan
  8. Menaati Tata-Tertib Sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab.
.

BAB III
PERSIDANGAN KONFERENSI NASIONAL MAHASISWA STUDI ARAB

Pasal 8

Sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab bersifat tertutup

Pasal 9
Persidangan dalam Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab berbentuk sidang pleno.

Pasal 10
Tugas dan wewenang sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab adalah:
  1. Memilih dan memutuskan pimpinan tetap sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab; dan
  2. Menghasilkan rumusan dan bentuk penyikapannya
  3. Melakukan pembahasan dan penetapan hasil-hasil sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab.

 


BAB IV

PIMPINAN SIDANG
Pasal 11
Sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab di pimpin oleh presidium sidang

Pasal 12
(1)     Presidium sidang pleno terdiri dari tiga orang, yang dipilih dari peserta konferensi.
(2) Presidium sidang menunjuk salah seorang diantara mereka untuk menjadi ketua presidium sidang.
(3) Jika pimpinan sidang belum datang maka sidang ditunda selama-lamanya 15 menit untuk menunggu pimpinan sidang; dan
(4) Jika dalam 15 menit  pimpinan sidang belum hadir, maka pimpinan sidang diambil alih oleh Ketua dan Wakil Ketua panitia penyelenggara Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab.

Pasal 13
Tugas dan wewenang pimpinan sidang adalah sebagai berikut:
  1. Memimpin dan mengarahkan sidang;
  2. Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang;
  3. Memperingatkan peserta yang mengganggu jalannya sidang;
  4. Menunda sidang atas persetujuan peserta;
  5. Memberikan kesempatan kepada peserta undangan untuk memberikan keterangan jika dianggap perlu;
  6. Memastikan notulensi sidang; dan
  7. Membuka dan menutup sidang Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab.


BAB V
MEKANISME SIDANG
Pasal 14
Penundaan sidang dapat terjadi untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Skorsing, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Peserta konferensi tetap berada di dalam ruang sidang
b.Penundaan sidang dilaksanakan selama-lamanya 20 menit
  1. Break, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Peserta penuh, peninjau, dan undangan diperbolehkan meninggalkan ruang sidang
b.Selama-lamanya 30 menit
  1. Pending, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Disepakati oleh peserta sidang atau atas permintaan penyelenggara terkait jadwal tetap Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab.
.
Pasal 15
Mekanisme pengambilan putusan dalam Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab:
  1. Semua putusan dalam Konferensi Nasional Mahasiswa Studi Arab diambil secara musyawarah untuk mufakat;
  2. Bila pada point pertama tidak tercapai dapat dilakukan lobi antar peserta konferensi dan dilaksanakan selama-lamanya dua kali dalam 20 menit; dan
  3. Bila pengambilan putusan pada dua poin di atas  tidak tercapai, maka dilakukan voting sebagai keputusan terakhir.

BAB VI
PELANGGARAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Pelanggaran
Pasal 16
  1. Pelanggaran berlaku untuk Peserta Konferensi; dan
  2. Pelanggaran terdiri dari pelanggaran ringan dan berat.
  3. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana tertera pada Pasal 7 Tata Tertib ini.
  4. Pelanggaran berat adalah:
a. Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 3 kali
b. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga ketertiban, kesopanan dan kelancaran sidang dengan batasan:
1. Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain
2. Merusak properti
3. Menghina, mencaci-maki, dan merendahkan orang lain.

Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 17
1.       Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan dari pimpinan sidang; dan
2.       Sanksi untuk pelanggaran berat adalah dikeluarkan dari ruang sidang.

Pasal 18
Peserta yang telah dikeluarkan dari ruang sidang dapat dipanggil kembali atas persetujuan pimpinan sidang.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan ditentukan kemudian atas kesepakatan bersama.

Pasal 20
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di…………………………………


 Pukul   : WIB
Tanggal: .......November 2014
Panitia Penyelenggara,



……………………….




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment

Followers

Search

Pages

Blogger templates

Blogger news

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Visitors

AmazingCounters.com

Blogroll

BlogBlogs

Listen to Quran