Mencontek, Kejahatan
Tingkat Tinggi Dalam Pendidikan
Tak diragukan lagi bahwa korupsi
adalah perilaku menyimpang sosial tingkat tinggi yang sangat merugikan
kepentingan umum dan negara. Pelakunya pun kini sudah tak malu-malu lagi
melakukannya. Tak hanya kalangan pejabat pemerintah, penyimpangan ini
juga terjadi hampir disemua lini masyarakat, bahkan kalangan
civitas akademika kampus.
Berbagai
upaya pencegahanpun selayaknya digalakan terutama di kalangan mahasiswa yang
konon katanya sebagai ‘Agent Of Change’ dan calon pelanjut estafet
perjuangan kelompok senior yang saat ini memegang amanah menjalankan roda
kehidupan di bumi Indonesia. Selain itu, budaya korupsi yangmenjamur di
kalangan ini sudah sangat nampak. Salah satunya adalah budaya mencontek dari seluruh level
dijenjang akademik yang ada. Tindakan ini seharusnya
ditanggapi serius oleh pejabat tinggi terkait, baik itu dilevel universitas, fakultas maupun program
studi. Bahkan seharusnya, mencontek dikategorikan sebagai
kejahatan tingkat tinggi di universitas dan selayaknya hukumannyapun juga
setimpal.
Mencontek
yang terlihat sederhana sebenarnya merupakan tindakan kriminal yang melatih
pelakunya untuk terbiasa mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara yang
tidak bisa dibenarkan secara hukum agama maupun sosial. Kepribadian seperti
inilah yang mengantarkan pelakunya untuk melakukan korupsi. Perilaku ini juga
terjadi karena minimnya iman sehingga keyakinan bahwa Allah Maha Melihat tidak
tertanam kuat dalam dirinya. Oleh karena itu, selain mengkategorikan mencontek
sebagai tindakan kejahatan luar biasa berikut konsekuensinya, civitas
akademika baik rektorat, dosen dan mahasiswa harus selalu menerapkan norma
agama dan sosial dalam kesehariannya.
Ririn Widiyastuti, mahasiswi Sastra Arab Universitas Al Azhar Indonesia
0 comments:
Post a Comment